Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Pungutan Hasil Perikanan
Pemerintah telah menaikkan tarif pungutan hasil perikanan (PHP) terhadap kapal penangkapan ikan dan atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan hingga 10 kali lipat. PHP merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk usaha perikanan tangkap skala besar, PHP naik dari 2,5 persen menjadi 25 persen, usaha skala kecil naik dari 1,5 persen menjadi lima persen, sedangkan PHP untuk usaha skala menengah ditetapkan sebesar 10 persen.
Pungutan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Berdasarkan ketentuan tersebut, PHP dibayar setiap tahun dan dipungut di depan. Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai dibuat tanpa melibatkan nelayan tradisional.
Alasan pemerintah menaikkan pungutan karena hasil tangkapan ikan di laut Indonesia melimpah. Namun dengan diterapkannya kenaikkan pungutan tersebut dampaknya kepada pengusaha pemilik kapal akan bangkrut. Karena tak bisa mengoperasionalkan kapalnya lagi, dan membuat nelayan menganggur.Selain itu kebijakan pembayaran PHP di belakang berpotensi membuka celah modus pelaporan hasil tangkapan yang didaratkan menjadi sedikit. Dengan demikian, pungutan menjadi sedikit.
PP No. 75/2015 telah sengaja melegitimasi privatisasi dan komersialisasi perairan pulau-pulau kecil terluar kepada asing dengan memberlakukan pungutan PNBP terhadap izin pemanfaatan perairan Pulau-pulau Kecil Terluar dan izin pemanfaatan Pulau-pulau Kecil oleh Penanaman Modal Asing. Selain bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan Putusan MK No.3/PUU-VIII/2010 terkait Uji Materil UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang mensyaratkan kekayaan sumberdaya alam harus dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, juga berpotensi membahayakan kedaulatan negara dan menyingkirkan nelayan tradisional dari ruang hidup dan penghidupannya.
Pungutan PNBP justru dikeluarkan disaat pemerintah belum memastikan terlaksananya perlindungan hak-hak nelayan tradisional dan masyarakat adat dalam penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil maupun Tata Ruang Laut Nasional. PP No. 75/2015 telah menunjukkan corak kebijakan ekonomi kelautan dan perikanan ke depan hanya dapat berhasil dalam skala kegiatan usaha bermodal besar.