PENDAHULUAN
- Deskripsi Lembaga Dinas Kelautan dan Perikanan
Berdasarkan pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2015, Tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN, bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang kelautan dan perikanan, kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.