Nama : Akhmad Awaludin Agustiar
NIM : 14/369621/PN/13935
Prinsip Sistem Manajemen Mutu ke- 5. Improvement (Pengembangan sistem)
Pada prisnip improvement, Organiasi harus secara aktif merespon setiap perubahan internal maupun eksternal yang dapat mempengaruhi nilai produk atau pelayanan dari perspektif pelanggan. Langkah yang bisa dilakukan untuk improvement yaitu : (1) Mendidik dan melatih karyawan di semua tingkatan tentang penerapan teknik dasar untuk mencapai tujuan perbaikan. (2) Pastikan orang yang kompeten untuk melakukan project-project perbaikan (improvement) secara tuntas. (3) Memonitor, review dan mengaudit perencanaan, pelaksanaan, penyelesaian dan evaluasi hasil setiap “improvement project”. (4) Mengintegrasikan hasil perbaikan ke dalam pengembangan (Development) barang, jasa dan proses. Berdasarkan prinsip tersebut maka klausul terkait prinsip improvement dalam ISO 9001:2015 yaitu :
Klausul | Tentang |
6.3 | Perencanaan perubahan |
7.2 | Kompetensi |
8.2.4 | Perubahan persyaratan untuk produk dan layanan |
8.3.2 | Perencanaan desain dan pengembangan |
8.3.3 | Desain dan pengembangan Input |
8.3.4 | Pengendalian desain dan pengembangan |
8.3.5 | Output desain dan pengembangan |
8.3.6 | Perubahan desain dan pengembangan |
8.4 | Pengendalian produk dan layanan eksternal yang disediakan |
8.5.6 | Kendali atas perubahan |
9.1 | Pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi |
9.1.2 | Kepuasan pelanggan |
9.1.3 | Analisis dan evaluasi |
9.2 | Audit internal |
9.3.2 | Input tinjauan manajemen |
10. | Peningkatan |
10.1 | Umum |
10.2 | Ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan |
10.2.1 | Ketika ketidaksesuaian terjadi, termasuk setiap keluhan yang muncul, organisasi harus |